BANGKA BARAT, iNews id – Perusahaan menanggapi penahanan truk JNE bermuatan solar (BBM) bersubsidi di Bangka Barat, Bangka Belitung, Kamis (1/12/2023) lalu. Hal tersebut disampaikan JNE melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Hubungan Media, Kurnia Nugraha.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan JNE terkait upaya menggagalkan pengiriman BBM bersubsidi.
“JNE mendukung upaya kepolisian untuk mencegah pengiriman 1.020 liter solar oleh terduga pelaku kejahatan berinisial I alias J (sopir truk),” demikian poin pertama dalam surat bernomor 002/MRD/JNE/I/2023 yang diterima Sabtu (14/1/2023).
Butir kedua menyebutkan solar yang disita bukan bagian dari paket resmi atau pengiriman yang tercatat di sistem JNE, melainkan merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh tersangka pelaku I alias J.
“Saat ini JNE sedang melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut,” bunyi poin ketiga surat tersebut.
Butir keempat dalam surat tersebut menyatakan bahwa JNE akan menindak tegas jika ada pihak-pihak dalam manajemen internal perusahaan atau rekanan yang tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“JNE selalu siap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam hal proses penyelesaian kejadian ini hingga selesai,” kata poin kelima.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: