KOTA LAMPUNG, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberlakukan pembatasan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat. Mereka melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua Bawaslu Pantai Barat Irwansyah merupakan Tergugat I dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Rapat DKPP Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Terdakwa I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Barat Pesisir sepanjang putusan ini dibacakan,” kata Ketua DPR Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna Dewi mengatakan, Majelis menilai tindakan Terdakwa I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 tentang Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kabupaten tanpa melalui mekanisme paripurna tidak tepat dalam hal hukum atau etika. .
Selain itu, lanjut Dewi, perbuatan Tergugat I mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1 /10/2022.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: