SUKU TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap FS (21) pemuda Bangka Tengah yang menyimpan tanaman ganja di rumahnya. Ganja seberat 560 gram itu disimpan di gudang kosong.
“Memang benar Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berupa tanaman ganja,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Pusat, Iptu Widaris, Selasa (20/12/2022).
FS ditangkap di rumahnya di Jalan Happy Hari, Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, Senin (19/12/2022) siang sekitar pukul 16.30 WIB.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: