LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Tiga pemuda asal Dusun Way Kekah, Desa Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, Selasa (25/4/2023). Mereka ditangkap karena bergiliran berhubungan seks dengan gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan ketiga pemuda berinisial AS itu berusia 23 tahun, SL 21 tahun, dan ST 19 tahun. Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Edi menjelaskan, kejadian memilukan ini bermula saat ayahnya menemukan korban di pinggir sawah depan SMKN 2 Poncowati Lampung Tengah pada Senin (24/4/2023).
“Sehari sebelumnya, Minggu (23/4/2023), korban keluar rumah. Kemudian orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan keesokan harinya,” kata AKP Edi di Lampung Tengah, Rabu (26/4/2023).
Editor: Rahmat Ilahi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: