BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap dua pekerja tambang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023) siang. Keduanya dituduh tidur dengan dan menganiaya anak di bawah umur.
Dua orang yang dituding melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masing-masing berinisial AJ (36) dan MD (39). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang berprofesi sebagai penambang.
Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Kelambit Polres Bangka di dua lokasi berbeda. AJ disimpan di kamp penambangan yang tidak konvensional dan MF disimpan di kediamannya.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri dan identitas tersangka, polisi langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Kanit Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Jumat (17/3/2023).
Di hadapan polisi, MD mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut pada Sabtu (25/2/2023) dengan berpura-pura mengajak korban membeli minuman.
MD kemudian membawa korban ke kebun sawit di Dusun Keceper, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun.
“Dua kali pak, saya melakukannya di kebun karet setempat,” kata MD.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.