JAKARTA, iNews.id – Komisi etik Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E karena beberapa alasan. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Karopenmas Polri, Brigjen.
Pertama, katanya, Bharada E tidak pernah dihukum karena melanggar disiplin, kode etik, atau pidana.
“Tersangka pelanggar belum pernah dihukum karena melanggar baik kode etik disiplin maupun hukum pidana,” kata Kabid Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Alasan kedua, kata Ahmad Ramadhan, adalah dugaan pelanggar Bharada E yang juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ketiga, Bharada E telah menjadi kolaborator keadilan atau saksi dari pelaku yang bekerja sama.
“Keempat, tersangka berperilaku sopan dan memberikan kerja sama yang baik selama persidangan berlangsung,” ujarnya.
Alasan kelima, kata dia, tersangka Bharada E masih berusia 24 tahun sehingga masih memiliki prospek yang bagus untuk masa depannya.
Keenam, Bharada E juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Dia telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” katanya.
Alasan ketujuh, Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Kedelapan, semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasannya.
Editor: Kastolani Marzuki
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel: