JAKARTA, iNews.id – Rektor Universitas Lampung (Unila) yang nonaktif, Karomani akan segera diadili. Hal itu menyusul penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ke tim kejaksaan.
“Hari ini tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) beserta tersangka Karomani dan kawan-kawan kepada tim kejaksaan,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan isi berkas perkara, baik dari segi formil maupun materiil, tim penuntut menyatakan sudah terpenuhi dan harus dibawa ke persidangan.
Karomani dan dua tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dituding menerima suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: