BANGKA, iNews.id – Dua warisan budaya masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) tercantum dalam kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT). Dua warisan budaya tersebut adalah Rebo Kasan dan Tarian Kedidi.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bangka yang saat ini aktif melakukan pendaftaran kekayaan intelektual komunal,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Rabu (8/2/2019). 2023). .
Harun menuturkan, Rebo Kasan yang berasal dari Kampung Air Nyinyir tercatat sebagai EBT dalam kategori upacara adat dan ritual terbuka dan sakral.
Sedangkan tari Kedidi dari Sanggar Mekar Sari tercatat sebagai EBT dalam kategori gerak tari dengan klasifikasi terbuka.
“Kami berharap agar KIK lain dapat diinventarisasi ulang untuk didaftarkan guna mendapatkan perlindungan hukum dan menghindari budaya digugat oleh pihak lain,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: