TANGGAMUS, iNews.id – Seorang pria berinisial SH (30), warga Kecamatan Talang Padang ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban merupakan anak tiri dari tersangka berinisial RB (12) yang masih berstatus pelajar.
Hendra, tersangka SH ditangkap berdasarkan laporan ayah kandung korban pada 15 Februari 2023. Ia ditangkap pada Senin (27/2/2023).
“Berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Hendra Safuan, Jumat (3/3/2023).
Lanjut Hendra, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan dalih menyukai anak tirinya, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan asusila yaitu berhubungan badan dengan korban.
Setiap kali melakukan itu, kata Hendra, dirinya kerap dibarengi dengan ancaman akan membunuh korban.
Hendra menjelaskan, terakhir kali tersangka melakukan persetubuhan dengan korban pada Mei 2022 di rumahnya di Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.