KOTA LAMPUNG, iNews.id – Bareskrim Polres Way Kanan menyerahkan Berkas Perkara Tingkat I Curat Perkara Pidana di PT. AKG Bahuga, Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kamis (9/2/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kapolres Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I dalam kasus pidana whistleblowing di PT AKG Bahuga.
Delegasi tahap I terdiri dari dua berkas perkara yaitu Berkas Perkara Nomor: BP/12/II/2022/RESKRIM Tersangka Hamsah Kurnadi Als Atek Bin Amirudin, dan Berkas Perkara Nomor: BP/13/II/2022/RESKRIM Tersangka Muhammad Rio Ade Saputra Bin Happy Made.
“Setelah pendelegasian, partai menunggu dari Kejaksaan Agung apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum,” kata Pandra dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: