LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Sat Samapta Polres Lampung Tengah menyita 50 liter miras dan puluhan botol miras Vigur. Penyitaan dilakukan di sejumlah warung atau toko di Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
Penyitaan tersebut merupakan hasil razia guna meminimalisir gangguan penyakit masyarakat yang dilakukan pada Sabtu (18/3/2023) siang.
Kapolres Samapta Lampung Tengah AKP Joni Maputra mengatakan, razia dan penyitaan juga dilakukan dalam upaya memberantas potensi preman dan kejahatan jalanan jelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan peredaran miras,” kata AKP Joni, Minggu (19/3/2023).
Joni menuturkan, petugas juga mendata para penjual atau laporan yang kedapatan menjual miras, agar diberikan pembinaan, dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras jenis dan merek apapun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.