BATAM, iNews.id – Polres Karimun Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram. Seorang yang ditangkap dalam kasus ini berinisial RJK merupakan kurir jaringan internasional.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 7,3 kg yang dibungkus plastik teh China berwarna emas merk Guanyinwang yang disimpan di dalam speaker,” kata AKBP Karimun Kapolsek Ryky W Muharam, Jumat (27/10). 1/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (22/1/2023). Sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia ke Karimunjawa melalui jalur laut.
Tersangka RJK mengambil barang terlarang tersebut di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dan menerima upah tertentu. Setelah itu barang-barang tersebut dibawa ke sebuah hotel di Karimunjawa. Selanjutnya RJK mengeluarkan barang dari Karimun, namun ditahan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: