liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor

BANGKA BARAT, iNews.id – Satreskrim Polres Barat Bangka menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam hal ini pelaku dinyatakan bebas dari segala perbuatan hukum.

Pelaku pencurian berinisial AR dan pemilik sepeda motor (korban) Jaunari sepakat untuk berdamai dan kasus pencurian ini diselesaikan secara musyawarah.

“Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2022).

Dia menjelaskan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus merupakan salah satu implementasi dari program Polisi Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penanganan perkara dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu (25/12/2022). Pelaku diketahui sebagai tetangga korban.

“Kasus pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban,” ujarnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Ikuti iNewsBabel News di Google News

Bagikan Artikel: