BANGKA BARAT, iNews.id – Satreskrim Polres Barat Bangka menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam hal ini pelaku dinyatakan bebas dari segala perbuatan hukum.
Pelaku pencurian berinisial AR dan pemilik sepeda motor (korban) Jaunari sepakat untuk berdamai dan kasus pencurian ini diselesaikan secara musyawarah.
“Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2022).
Dia menjelaskan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus merupakan salah satu implementasi dari program Polisi Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penanganan perkara dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu (25/12/2022). Pelaku diketahui sebagai tetangga korban.
“Kasus pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: