PRINGSEWU, iNews.id – Badan Narkotika Polres Pringsewu, Lampung menangkap dua pengedar ribuan pil Hexymer. Kedua pelaku PS (22) warga Kampung Rama-rama, Kecamatan Dukuh Turi, Tegal, Jawa Tengah, dan RB (20), warga Kampung All Mider, Kota Bandar Lampung.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan kedua tersangka ditangkap polisi di dua lokasi terpisah. Tersangka PS ditangkap di rumah neneknya di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti dua kantong plastik berisi 35 pil Hexymer kuning, 1 handphone, 1 botol putih dan uang tunai Rp 50.000.
Sementara itu, tersangka RB ditangkap di sebuah kost di Pekon Sidoharjo, Pringsewu dengan barang bukti 1.102 pil Hexymer siap edar, 26 pil HCL Tramadol, 1 handphone dan 2 botol plastik, 1 tas dan uang tunai Rp 50.000. “Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/12/22) sore.
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: