BANGKA, iNews.id – Satuan Narkoba Polres Bangka menangkap dua pengedar narkoba berinisial IN dan WN. Dari kedua tangan diamankan barang bukti sabu seberat 16,2 gram.
Mereka ditangkap di Jalan Singkep, Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/2/2023).
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap dua penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu seberat 16,2 gram,” kata Kanit Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.
Penangkapan IN dan WN bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pendataan dan berhasil menyergap IN dan WN di Jalan Singkep, Kampung Airruai.
“Dari pemeriksaan keduanya, ditemukan plastik berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu,” kata Iptu Deni.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: