PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi berhasil membongkar penyelundupan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) substandar dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung (Babel). Kasus penyelundupan minyak ilegal diduga melibatkan aparat kepolisian.
“Bareskrim Polres Pangkalpinang mengamankan solar sebanyak 22.891 liter di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa 10 Januari 2023 lalu,” kata Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Jumat (10/3/2020). 2023).
Ia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga menangkap lima tersangka dari gudang penyimpanan, saat bongkar muat minyak.
“Kelima huruf tersebut adalah AS (25), DS (26), S (31), DA (23) dan ZH (21),” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“Ada yang berperan sebagai supir dan sebagai bongkar muat bbm,” ujarnya.
Bahan bakar sebanyak 22 ton itu berasal dari tambang minyak rakyat di Sumatera Selatan yang dibawa ke Pulau Bangka menggunakan dua lori melalui jalur laut.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, BBM kemudian dibawa ke Kota Pangkalpinang untuk dibongkar dan disimpan di tangki air.
“Selanjutnya, BBM yang sudah berada di tangki air dimasukkan kembali ke dalam mobil tangki berwarna putih biru bertuliskan PT Cahaya Sejahtera sebanyak 5 ton. Tujuannya, jika ada pembeli atau reservasi, sopir langsung berangkat menggunakan mobil tangki,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, saat ini polisi masih mendalami dugaan peran oknum polisi dalam kasus ini.
“Sedangkan untuk keterlibatan oknum masih dalam proses pengembangan dan jika terbukti akan di berkas tersendiri agar tidak digabungkan dengan lima tersangka tersebut. tersangka masyarakat,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.