LAMPUNG, iNews.id – Polisi menangkap pengguna narkoba di Lampung pada Jumat (10/3/2023). Diketahui, pelaku bernama Eli (34), ibu satu anak, warga Kecamatan Gunung Alip. Pelaku ditangkap saat menginap di sebuah penginapan di Pringsewu Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 0,58 gram sabu. Pelaku mengaku menggunakan sabu sejak 2020.
Sebelumnya, pelaku juga pernah terlihat dalam kasus narkoba pada 2015 dan 2016. Kini, pelaku masih ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.