MAKASSAR, iNews.id – Adrian (14), dengan tuduhan penculikan berujung pembunuhan, divonis 10 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar lebih berat dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara. Adrian sebelumnya menculik Muhammad Fadli Sadewa (11).
Penculikan berakhir dengan pembunuhan karena para pelaku tergoda untuk menjual organ tubuh. Para pelaku lainnya masih menunggu persidangan.