DUMAI, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Mereka adalah Anton, Juremi dan Rafi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan putusan tersebut, jaksa dan terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima putusan majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga pada sidang sebelumnya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: