LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria di Lampung Tengah. Pria berinisial MA ditangkap karena diduga merusak mobil temannya.
“Pelaku ditangkap karena meminjam mobil temannya hingga satu tahun dan tidak mengembalikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Kamis (29/12/2022).
Edi menambahkan pelaku MA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Setiawan (26), warga Pasar Kota Gajah, Lampung Tengah.
Penyelewengan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban Setiawan bermula saat pelaku MA mengunjungi sebuah rumah makan di Kota Gajah.
“Awalnya pelaku menghubungi korban, untuk meminjam unit mobil, karena sudah berteman lama, korban meminjamkan mobilnya,” ujarnya.
Keesokan harinya, kata Edi, wartawan datang lagi bersama salah satu temannya, ingin mengambil sepeda motornya yang tertinggal saat meminjam mobil.
Pelaku mengatakan mobil korban masih dipinjam dengan dalih membawa orang tuanya berobat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: