liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pinjam Mobil Teman hingga Setahun, Pria di Lampung Tahun Baruan di Penjara

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria di Lampung Tengah. Pria berinisial MA ditangkap karena diduga merusak mobil temannya.

“Pelaku ditangkap karena meminjam mobil temannya hingga satu tahun dan tidak mengembalikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Kamis (29/12/2022).

Edi menambahkan pelaku MA ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Setiawan (26), warga Pasar Kota Gajah, Lampung Tengah.

Penyelewengan mobil Toyota Rush BE 2834 YG warna putih milik korban Setiawan bermula saat pelaku MA mengunjungi sebuah rumah makan di Kota Gajah.

“Awalnya pelaku menghubungi korban, untuk meminjam unit mobil, karena sudah berteman lama, korban meminjamkan mobilnya,” ujarnya.

Keesokan harinya, kata Edi, wartawan datang lagi bersama salah satu temannya, ingin mengambil sepeda motornya yang tertinggal saat meminjam mobil.

Pelaku mengatakan mobil korban masih dipinjam dengan dalih membawa orang tuanya berobat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: