PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pelaku pencampuran gas elpiji di Pangkalpinang, Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dalam aksinya, kedua pelaku memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Kedua pelaku berinisial D dan S masing-masing merupakan warga Desa Belilik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Mereka ditangkap Subdirektorat I Polda Kepulauan Babel dalam penggerebekan di Kampung Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang pada Jumat 10 Februari 2023.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada truk pick up yang sering keluar dari gubuk dan menutupi muatannya dengan terpal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 103 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, 25 tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi, alat transfer isi tabung elpiji, mobil pick up, handphone, dan uang tunai senilai Rp 1.750.000,-. kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Sultra, Jumat (24/2/2023).
Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi gas dengan meletakkan tabung gas kosong 12 kilogram di bawah dan tabung gas 3 kilogram di atas. Kemudian kedua tabung tersebut dihubungkan dengan pipa kecil yang dimaksudkan untuk mengalirkan gas.
“Untuk mengisi penuh satu tong gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tong gas bersubsidi ukuran 3 kilogram,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka S mengaku membeli gas elpiji sebanyak 3 kilogram dari pangkalan seharga Rp18.000, kemudian menjualnya kembali kepada tersangka D seharga Rp25.000.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: