TANGGAMUS, iNews.id – Seorang laki-laki di Tanggamus, Lampung, berinisial AS (27), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena memperkosa remaja di bawah umur, HN (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku ditangkap polisi saat berada di salah satu tempat kerjanya di kawasan Distrik Gisting. Kamis, (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban DR (39) pada (15/11/2022).
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, bukti permulaan yang cukup diperkuat, sehingga kemarin kami menangkap tersangka saat mengerjakan proyek pembangunan di kawasan Gisting,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: