LAMPUNG UTARA, iNews.id – Seorang pemuda di Lampung Utara berinisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Way Kanan, ditangkap polisi, Minggu (25/12/2022). Pelaku ditangkap karena dicurigai memperkosa bocah laki-laki berusia 12 tahun yang baru ditemuinya melalui Me Chat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Kami menangkap RD pada Minggu siang di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara saat menonton acara musik,” kata AKP Eko Rendi, Senin (26/12/2022).
Kronologi kejadian
Ia menceritakan kejadian yang dialami korban terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghubungi korban yang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi Me Chat. Sebelumnya, korban dan pelaku tidak saling kenal.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku mengajak korban ke bundaran Payan Mas untuk mengobrol sambil menaiki kendaraan Angkutan Kota.
Kepada pelaku, korban menceritakan keluh kesah dalam hidupnya, hingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncullah keinginan jahat pelaku untuk memanfaatkan kelemahan korban.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku membawa korban ke Stasiun Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya ke hotel. Selama korban bersama pelaku sejak 5 Desember 2022, RD sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: