liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Seorang wanita berusia 50 tahun berinisial BA ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jatiagung Polres Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah menipu warga dengan mengklaim dia bisa menggandakan uang.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap korban CL (25), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, sebesar Rp 21.625.000.

Modus penipuan dimulai ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang.

“Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp21.625.000, dijanjikan akan diberikan mobil Avanza pada tahun 2019. Namun uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli mesin cuci dan membayar rumah. sewa,” kata Kapolri, Selasa (14/2/2023).

Editor: Donald Karouw

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: