LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Seorang wanita berusia 50 tahun berinisial BA ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jatiagung Polres Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah menipu warga dengan mengklaim dia bisa menggandakan uang.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap korban CL (25), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, sebesar Rp 21.625.000.
Modus penipuan dimulai ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang.
“Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp21.625.000, dijanjikan akan diberikan mobil Avanza pada tahun 2019. Namun uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli mesin cuci dan membayar rumah. sewa,” kata Kapolri, Selasa (14/2/2023).
Editor: Donald Karouw
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: