LAMPUNG UTARA, iNews.id – Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lampung Utara geleng-geleng kepala. Pemuda berinisial RW itu berpacaran dengan remaja berusia di bawah 15 tahun, kemudian dilecehkan secara seksual dan adegan itu terekam di telepon genggam.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku RW tercatat sebagai warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
“Di hadapan petugas, pelaku mengatakan telah berpacaran dengan korban sejak Maret 2021 dan hubungan tersebut digunakan untuk berhubungan intim dengan korban,” kata Eko Rendi, Rabu (24/5/2023).
Eko menambahkan, pihaknya mengoleksi rekaman adegan persetubuhan dengan korban. Kemudian digunakan untuk mengancam korban.
“Sehingga kapan pun mereka ingin diajak kembali, mereka bisa berkencan layaknya suami istri. Akibatnya, pelaku sering meniduri korban lebih dari enam kali di beberapa tempat dan pada hari yang berbeda,” ujarnya.
Aksi licik pelaku baru terungkap saat korban memutuskan hubungan pacaran. Hal tersebut membuat pelaku kesal, sehingga ia mengirimkan video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponselnya kepada adik korban.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: