BANGKA BARAT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo. Hal ini menyusul adanya laporan dari masyarakat desa di Kecamatan Tempilang terkait aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang dilakukan di luar HGU.
Diketahui, PT Sawindo telah menitipkan dana kepada enam desa di Tempilang dari hasil perkebunan di luar HGU. Namun, pemerintah desa tidak berani menggunakan uang tersebut karena khawatir akan timbul masalah di kemudian hari.
“Kemarin wakil kepala desa bercerita tentang dana yang disetorkan selama ini, mereka khawatir menggunakannya. Baru kemudian jelas status lahan seluas 370 hektar itu seperti apa,” ujar Wakil Bupati Banjarmasin. Barat. Bangka, Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi persoalan itu, kata dia, dilakukan pertemuan dengan instansi terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan lahan seluas 370 hektare itu berada di luar HGU PT Sawindo.
Ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus bersama Forkompimda, agar pemerintah desa aman dan masyarakat sekitar merasakan manfaatnya.
“Pertama saya akan lapor ke Bupati, kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Politisi UKM itu mengatakan, jika nantinya lahan seluas 370 hektare itu benar-benar di luar HGU, dia berharap ke depan dikelola oleh pemerintah desa.
“Harapan saya benar-benar bisa masuk ke aset desa, sehingga ruang pemanfaatan lebih luas bagi desa yang terlibat dan benar-benar memiliki nilai bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.