BANGKA BARAT, iNews.id – KPU Bangka Barat menyatakan delapan parpol (parpol) telah memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan dan fakta kepengurusan di tingkat kabupaten. Kemudian berlanjut ke tingkat daerah hingga KPU Pusat ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Verifikasi fakta parpol terdiri dari tiga unsur. Yang pertama adalah kepengurusan partai politik, yang kedua adalah alamat domisili kantor partai politik, dan yang ketiga adalah cukup atau tidaknya keanggotaan partai politik karena sesuai dengan kebutuhan satu per 1000 penduduk.
Delapan parpol yang sudah diverifikasi adalah Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Bulan Sabit.
“Delapan parpol ini sudah memenuhi syarat di tingkat kabupaten dan akan berlanjut di tingkat provinsi hingga akhirnya ditetapkan KPU Pusat sebagai peserta Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, Jumat (12/9). ). /2022).
Editor: Ikhsan Firmansyah
Bagikan Artikel: