BANGKA BARAT, iNews.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok menampung AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafizah di ruang tahanan khusus. AC dipisahkan dari napi lain karena masih berstatus napi anak.
Kepala Rutan Klas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan, saat ditempatkan di Rutan Klas II B Muntok, AC dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda perilaku yang mencurigakan.
“Kami tempatkan di kamar khusus anak-anak, karena anak kami tidak bercampur dengan orang dewasa, dia sendirian di kamar. Tidak ada (tanda-tanda mencurigakan), kesehatan normal,” kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (6/4). . /2023).
Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi penghuni panti rehabilitasi, Abdul mengatakan Rutan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dan puskesmas.
“Kami belum memiliki tenaga psikologis, tapi kami memiliki tenaga kesehatan dari dinas kesehatan dan puskesmas jika diperlukan bantuan untuk kesehatan para napi,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.