BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri Bangka Barat menerima penyerahan berkas perkara pembunuhan Hafizah, anak laki-laki yang meninggal di perkebunan sawit. Pelaku berinisial AC terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kejaksaan Bangka Barat menerima berkas dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023) siang.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan, AC dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
“Mengenai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, kata dia, karena masih di bawah umur, para pelaku akan dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal.
“Misalnya dari Pasal 340, kalau dewasa itu 20 tahun, maksimal 20 tahun, jadi kalau setengahnya 10 tahun, kurang lebih itu maksudnya,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.