LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial RA (41), warga Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membobol toko milik warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu toko dan berhasil mencuri berbagai jenis rokok hingga mencapai perkiraan kerugian Rp 1,6 juta,” ujarnya, Minggu (25/12/2022).
Mengetahui tokonya dibobol, korban kemudian melapor ke Polsek Waway Karya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: