LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Polisi berhasil menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Lampung Timur. Pelaku berinisial MA (22), warga Kampung Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial AR datang ke toko kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan toko.
“Sesaat kemudian korban melihat kembali kendaraan tersebut dan ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Korban yang mengetahui motornya kabur langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepara Way.
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: