MAKASSAR, iNews.id – Sejumlah korban penipuan investasi di Kota Makassar mengadu ke penyidik Bareskrim Polda Sulsel ke Propam Polda Sulsel. Laporan ini karena penyidik dinilai lamban dalam menangani kasus penipuan investasi yang dilaporkan sejak tahun 2021 atau sudah setahun lebih berlalu di tempat kejadian.
pemantauan iNews, salah satu korban penipuan investasi, Frengky Harlindong didampingi pengacaranya mendatangi Propam Polda Sulsel. Kedatangan seorang warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk melapor kepada Asbes di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (16/12/2022).
Frengky mengatakan, berkas laporannya sudah diserahkan ke penyidik setahun lalu dan hingga kini belum menjadi P21. Dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti dari tersangka yang belum disita.
“Status tersangka juga belum ditahan. Dia masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Dengan melapor ke Propam, dia berharap kerja polisi bisa lebih cepat. Apalagi awalnya laporan dibuat pada Juni 2021. Kemudian mereka diminta membuat laporan baru lagi pada Oktober 2021. Setelah itu pengaduan menjadi laporan polisi pada 7 Desember 2021 dan hingga kini tersangka masih buron, kasus tersebut file belum P21.
“Sudah setahun lebih berkas P21 tidak diserahkan ke persidangan,” ujarnya.
Ia mengaku dalam kasus penipuan investasi ini, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Di Makassar jumlah korban sekitar 20 orang. Namun, masih banyak lagi korban di Indonesia dengan kerugian mencapai total Rp 10-Rp 20 miliar.
Editor: Donald Karouw
Bagikan Artikel: