PRINGSEWU, iNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, SN (23) dan RS (23), ditembak polisi. Tindakan tegas ini diambil karena keduanya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas dengan sepeda motor curian di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. .
Kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengaman tambahan.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan 12 kali pencurian kendaraan bermotor di Polres Pringsewu,” kata Kompol Doni Dunggio dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat melakukan aksi, RS bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan SN adalah seorang joki yang menunggu di atas motor dan mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan untuk digunakan dalam keadaan darurat
“Modus mereka berjalan kaki dari Lampung Tengah ke Pringsewu dan jika melihat sepeda motor dan tidak waspada, maka sepeda motor akan langsung dieksekusi,” kata Feabo.
Lebih lanjut, kata Feabo, dari dua pelaku yang ditangkap, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua senjata api rakitan, kunci T, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.