BANDARLAMPUNG, iNews.id – Mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani digugat 12 tahun penjara atas kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. Gugatan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tipikor, Kamis (27/4/2023).
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Widya Hari Sutanto, Kamis (27/4/2019). ). 2023).
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 12 huruf b huruf kecil jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai muatan pertama.
Ancaman pidana ini sesuai dengan Pasal 12 B besar ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kedua.
Kedua, hukuman terhadap terdakwa Karomani dikurangi menjadi 12 tahun penjara sedangkan terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kata jaksa.
Editor: Donald Karouw
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: