PANGKALPINANG, iNews.id – Kepolisian Daerah Provinsi (Babel) Bangka Belitung mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam rangka merayakan malam tahun baru 2023. Penggunaan masker diyakini dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan penerapan (prosedur) protokol kesehatan merupakan langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai perayaan malam tahun baru.
“Masyarakat diwajibkan memakai masker, meski PPKM sudah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo,” kata Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengingatkan, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak memakai masker saat merayakan pergantian tahun baru secara massal.
“Bagi masyarakat yang merayakan malam tahun baru di pusat keramaian tanpa menggunakan masker, akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, menjelang pergantian tahun akan terjadi lonjakan pengunjung di pusat keramaian, tempat wisata, dan tempat hiburan lainnya. Situasi ini dianggap sebagai kasus potensial untuk penularan Covid-19.
“Ini harus diwaspadai, karena virus corona masih ada dan kemungkinan akan terjadi peningkatan kasus yang tinggi jika masyarakat tidak mematuhi prosedur,” ujarnya.
Editor: Rahmat Ilahi
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: