TANGGAMUS, iNews.id – Dinilai melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, dua anggota Polres Tanggamus dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan kedua anggota itu dilakukan beberapa hari lalu.
Kabag Humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf mengatakan, ada dua oknum yang berstatus PTDH, pertama Brigpol Guruh Setiawan, kedudukan Bamin Sium Polres Tanggamus karena melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 Perkap. Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.
Kemudian, kata Yusuf, ada Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Kapolres Sipropam Tanggamus.
“Yang bersangkutan adalah PTDH karena melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C,” kata Yusuf, Minggu (1/1/2023).
Selain itu, lima orang polisi dari Polres Tanggamus juga mendapatkan penghargaan dari AKBP Kapolres Satya Widhy Widharyadi atas dedikasinya dalam menjalankan tugas dan beberapa juga meraih medali di cabang olahraga.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: