liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Tanggamus Kena PTDH

TANGGAMUS, iNews.id – Dinilai melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, dua anggota Polres Tanggamus dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pemecatan kedua anggota itu dilakukan beberapa hari lalu.

Kabag Humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf mengatakan, ada dua oknum yang berstatus PTDH, pertama Brigpol Guruh Setiawan, kedudukan Bamin Sium Polres Tanggamus karena melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 Perkap. Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.

Kemudian, kata Yusuf, ada Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Kapolres Sipropam Tanggamus.

“Yang bersangkutan adalah PTDH karena melanggar PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C,” kata Yusuf, Minggu (1/1/2023).

Selain itu, lima orang polisi dari Polres Tanggamus juga mendapatkan penghargaan dari AKBP Kapolres Satya Widhy Widharyadi atas dedikasinya dalam menjalankan tugas dan beberapa juga meraih medali di cabang olahraga.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: