TANGGAMUS, iNews.id – Seorang bandar koprok di Tanggamus, Lampung berinisial ER (52), warga Desa Merabung III ditangkap polisi, ditangkap polisi saat melempar dadu di lapangan karet Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Jumat ( (2/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa permainan judi jenis koprok sering dimainkan di perkebunan yang bersangkutan.
Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penyamaran.
“Saat pengedar mengocok dadu koprok dan meletakkan hadiah uang koprok, dia ditangkap, dan petugas lainnya membantu mengamankan saksi yang ada di TKP,” ujarnya, Minggu (4/12/2022).
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: