LAMPUNG UTARA, iNews.id-Apa yang dilakukan anak muda di Lampung Utara itu keterlaluan. Kesal karena pacarnya putus dengannya, dia diduga membagikan video persetubuhannya dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial WR (23), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, ditangkap Tekab 308 dari Polres Lampung Utara, Jumat (19/5/2023) siang. Pemuda ini ditangkap polisi saat berada di kawasan pertokoan di Sungkai Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, WR ditangkap karena berhubungan badan dengan anak di bawah umur berinisial B (15) saat merekam adegan persetubuhan menggunakan telepon genggam pribadinya.
“Yang korup secara moral, rekaman itu digunakan tersangka untuk mengancam korban diajak pacaran kembali seperti suami istri,” kata Eko Rendi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023). ).
Rendi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 6 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
“Jadi ini sudah berpacaran dengan korban sejak Maret 2021 dan hubungan ini digunakan untuk berhubungan badan dengan korban,” kata Rendi.
Editor: Ainun Najib
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: