liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kembangkan Sektor Pertanian, Pemkab Bangka Barat Bidik Rp11,8 Miliar DAK Fisik Tahun 2024

BANGKA BARAT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat mengajukan proposal senilai Rp 11,8 miliar kepada Kementerian Pertanian yang rencananya akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024. Dana tersebut untuk memajukan sektor pertanian di daerah tersebut .

Puluhan miliar rupiah tersebut akan digunakan untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Bangka Barat, Sukirman saat bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qulbi di kediaman Wakil Menteri Pertanian di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2023). Kemarin.

“Saya minta kepala dinas sebelum dilantik, kepada Pak Azmal dan kepala dinas lainnya agar aktif. Hubungi Dirjen, hubungi Kementerian Pembangunan Bangka Barat,” kata Sukirman.

Untuk mendapatkan DAK Fisik yang akan disalurkan pada tahun 2024, Kabupaten Bangka Barat harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai Lokasi Prioritas Pangan.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menyiapkan lahan sawah seluas 2.701,78 hektare yang tersebar di lima kecamatan, untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Lestari yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2022.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Ikuti iNewsBabel News di Google News

Bagikan Artikel: