BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2020 tetap dilanjutkan. Padahal, KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
“KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar, namun kami pastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Lampung Nanang Sigit Yulianto di Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan, kerugian negara yang telah dikembalikan KONI langsung masuk ke kas provinsi. Ganti rugi kerugian negara disampaikan oleh Pengurus KONI Lampung secara sukarela dan tanpa paksaan.
“Kami hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik dari mereka secara bersama-sama, bukan perorangan, agar proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Dia menyatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lampung belum bisa menetapkan tersangka kasus KONI Lampung. Alasannya, kata dia, masih mendeteksi mens rea atau unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Kami belum bisa menyebutkan tersangkanya dan berapa jumlahnya. Kami akan memberikan penjelasan setelah ada kesimpulan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen, dugaan korupsi memutarbalikkan perkiraan dana hibah yang diberikan kepada KONI Lampung pada tahun 2020 sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Kejagung Lampung mulai menghitung kerugian negara dengan BPKP Perwakilan Lampung pada 9 Juni 2022.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: