BANGKA, iNews.id – Kejaksaan Negeri Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkoba sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Narkoba itu terdiri dari 3,4 kilogram sabu dan 388 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (2/2/2023).
“Pemusnahan 3,4 kilogram sabu itu bersamaan dengan 388 butir ekstasi dari 58 kasus tindak pidana narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Futin Helena Laoli.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Bangka juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dalam 24 kasus.
“Seperti senjata api, senjata tajam, handphone, tas, baju, tongkat dan selang berulir,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Untuk narkotika dibakar dan dicampur, sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam dipotong,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: