liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades

BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran di Kampung Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat tahun 2021. Kasus tersebut melibatkan tiga ASN (pegawai negeri sipil) dan mantan kepala desa (kades).

Terkait hal itu, menyeret sejumlah pegawai negeri sipil dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan kepala desa.

Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut adalah ST, Kepala Dinas Penanaman Modal Divisi Transmigrasi, Dinas Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (DPMPTSP-Nakertrans) Bangka Barat, Kepala Bidang Persiapan dan Pengembangan RF DPMPTSP-Nakertrans Pemukiman Bangka Barat.

Selanjutnya Kabid Pembinaan Pemantauan Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AP alias BB PNS DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, mantan petugas ATR/BPN Bangka Barat, dan HN mantan Kades Jebus.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan keenam tersangka itu memanipulasi data 105 sertifikat berbagai ukuran atas nama warga di desa setempat, tanpa menyerahkannya kepada nama yang bersangkutan. Hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

“Dalam hal ini, ada surat keterangan yang diterbitkan di luar 68 kartu keluarga yang sah sesuai permohonan. Selain 68 sertifikat tadi, ada 105 sertifikat (terbit) tanpa ada permintaan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau Dinas Perizinan ke BPN. Lalu untuk mengelabuinya, pakai nama istri dari 68 KK ini,” kata Wawan Kustiawan, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, dari 68 KK diberikan lahan seluas 161 hektare, kemudian instansi terkait melakukan pengukuran dan menerbitkan 321 sertifikat pada April 2021.

“Sebulan kemudian, karena tersangka tahu ada sisa tanah, mereka melakukannya atas nama sendiri, tetapi BPN menolak. Karena mereka harus bertransmigrasi ke sana,” ujarnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Ikuti iNewsBabel News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.