BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat terus mengusut tuntas kasus korupsi pembagian sertifikat tanah warga Desa Jebus transmigran yang terjadi pada 2021. Usai menangkap lima tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih mencari tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan.
Tersangka yang masih mangkir merupakan pegawai honorer Badan Penanaman Modal, Perizinan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terpadu (DPMPTSP-NAKERTRANS) Bangka Barat berinisial AP alias BB.
Sebelumnya, AP alias BB ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus oleh tim penyidik kejaksaan pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangka Barat Anton Sujarwo mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi kepada AP alias BB, namun pihak yang bersangkutan tidak memenuhi somasi tersebut.
“Untuk AP alias BB, pemanggilan pertama pada 17 Maret 2023, kemudian pemanggilan kedua pada 27 Maret 2023, dan pemanggilan ketiga pada 31 Maret 2023. Kami sudah memanggil mereka secara sah kemarin, tapi yang bersangkutan masih belum hadir. atau tidak hadir dalam somasi,” kata Anton Sujarwo, Rabu (26/4/2023).
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: