LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Penetapan status ini didasarkan pada penangkapan dan penyidikan kasus.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menemukan dugaan oknum yang berkompeten terkait pembiayaan.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan tersangka dan saksi ditemukan ada pihak yang lebih berkompeten dalam hal pembiayaan, tentu akan kami kejar,” kata Kapolri, Jumat (6/1/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi di lokasi penggalian tambang, ditemukan 18 batang besi berbentuk tabung yang digunakan untuk mengolah batuan tambang menjadi emas. Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal ini dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra usai mendapat informasi dari masyarakat.
“Identitas ketiga tersangka adalah SH (53) asal Bekasi, Jawa Barat, A (54) asal Salpoan, Jawa Barat, dan EP (52) asal Bandar Lampung,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: