BANGKA BARAT, iNews.id – Terungkap kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektar di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Tim investigasi telah menyelesaikan tahap pemeriksaan ahli dalam kasus tersebut.
“Alhamdulillah ada perkembangan kasus transmigrasi. Kemarin masih menunggu pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara. Sekarang pemeriksaan ahli sudah selesai,” kata Kepala Badan Intelejen Kejaksaan (Kejari) Bangka Barat. , Johan Ciptadi, Jumat (3/3/2023) ).
Menurut Johan, pihak penyidik sudah menggeledah identitas tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini, namun belum dipublikasikan.
“Penyidik sudah punya nama-nama itu, tapi tidak bisa dipublikasikan lagi ke publik,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu mengatakan, masih ada tahapan lain untuk mengungkap tersangka dalam kasus tersebut, yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Jadi tinggal selangkah lagi. Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Siapa tersangkanya tentu akan diumumkan setelah semuanya lengkap,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.