liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kakek di Pringsewu yang Pukul Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka dan Ditahan

PRINGSEWU, iNews.id – Seorang kakek di Pringsewu, Lampung berinisial SY (68) yang memukuli remaja di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Diketahui, penganiayaan terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku karena tidak menerima dua buah kelapa muda milik korban berinisial EP, tanpa izin.

“Mulai dari pelaku yang mendapat kabar bahwa korban mengambil kelapanya tanpa izin kemudian emosi dan menganiaya korban,” ujarnya.

Editor: Chandra Setia Budi

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.