PRINGSEWU, iNews.id – Seorang kakek di Pringsewu, Lampung berinisial SY (68) yang memukuli remaja di bawah umur ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Diketahui, penganiayaan terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku karena tidak menerima dua buah kelapa muda milik korban berinisial EP, tanpa izin.
“Mulai dari pelaku yang mendapat kabar bahwa korban mengambil kelapanya tanpa izin kemudian emosi dan menganiaya korban,” ujarnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.