BANGKA, iNews.id – Tim Satreskrim Kelambit Polres Bangka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN alias AC (44). Ia diduga melakukan tindak pidana perjudian, sebagai penjual toto hitam (togel).
Penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas judi togel. SN diamankan di kediamannya di Jalan Naga Parit IV, Desa Kuday, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/3/2023) siang.
Dihadapan polisi, SN mengaku sudah enam bulan ini berjualan lotre.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, modus operandi pembeli menyetor uang judi melalui SN untuk membeli togel.
Oleh SN, setelah terkumpul, uang tersebut disetorkan kepada seseorang berinisial KW di Jakarta melalui transfer bank.
“Adik SN mendapat untung 25 persen dari uang pemasangan judi toto hitam,” kata AKP Rene.
Dari tangan SN, petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga handphone, uang tunai sekitar Rp 810.000, kalender kertas berisi nomor undian, dan pulpen.
Saat ini SN sudah ditahan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 303 KUHP.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.