liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Jadi Pengedar Sabu, Rumah Petani di Wajo Digerebek Polisi

WAJO, iNews.id – Rumah seorang pengedar narkoba di Desa Kajeung, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pelaku, AJ (36), yang berprofesi sebagai petani.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat mendapat informasi dari masyarakat yang resah dan mengetahui aksi petani tersebut.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah pelaku.

“Di rumahnya, ditemukan 19 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,28 gram yang siap diedarkan di dua dompet pelaku dan uang tunai lebih dari Rp 1 juta dari hasil penjualan tersebut,” ujarnya, Rabu (1/2/2023). . .

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata barang tersebut didapat pelaku dari pelaku berinisial CW.

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang memasok sabu-sabu kepada AJ.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Chandra Setia Budi

Ikuti iNewsSulsel News di Google News

Bagikan Artikel: