WAJO, iNews.id – Rumah seorang pengedar narkoba di Desa Kajeung, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pelaku, AJ (36), yang berprofesi sebagai petani.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat mendapat informasi dari masyarakat yang resah dan mengetahui aksi petani tersebut.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
“Di rumahnya, ditemukan 19 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,28 gram yang siap diedarkan di dua dompet pelaku dan uang tunai lebih dari Rp 1 juta dari hasil penjualan tersebut,” ujarnya, Rabu (1/2/2023). . .
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata barang tersebut didapat pelaku dari pelaku berinisial CW.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang memasok sabu-sabu kepada AJ.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel: