BANDARLAMPUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Angel’s Wing Café and Resto, Sabtu (4/2/2023) sore. Penyegelan dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DMPPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penandatanganan itu dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan usaha yang dilakukan Angel’s Wing.
“Angel’s Wing memiliki izin untuk kafe dan restoran, namun dalam praktiknya ada minuman keras (alkohol) dengan kadar alkohol tinggi yang belum berizin, musik keras dan lampu berkedip mengiringi musik,” kata Muhtadi di Bandarlampung, Sabtu (4/2). / 2023). ) ).
Editor: Rahmat Ilahi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: