liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Hentikan Kasus TikToker Bima, Polda Lampung: Ini Bukan Tindak Pidana

LAMPUNG, iNews.id – Polda Lampung menghentikan penyidikan laporan ujaran kebencian terhadap Bima Yudho Saputro, seorang TikToker yang mengkritik negara Lampung yang tidak progresif. Polisi menganggap apa yang dilakukan Bimo bukanlah kejahatan.

“Penyidikan kami transparan. Bukti yang kami peroleh menyatakan ini bukan tindak pidana, maka kami menghentikan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penyidik ​​menjelaskan enam orang terkait laporan tersebut. Salah satunya pelapor kasus ini, Gindha Ansori Wayka.

“Kami menghadirkan 6 saksi. Saksi terdiri dari 3 saksi dari masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana,” kata Donny.

Editor: Reza Yunanto

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: