LAMPUNG, iNews.id – Polda Lampung menghentikan penyidikan laporan ujaran kebencian terhadap Bima Yudho Saputro, seorang TikToker yang mengkritik negara Lampung yang tidak progresif. Polisi menganggap apa yang dilakukan Bimo bukanlah kejahatan.
“Penyidikan kami transparan. Bukti yang kami peroleh menyatakan ini bukan tindak pidana, maka kami menghentikan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penyidik menjelaskan enam orang terkait laporan tersebut. Salah satunya pelapor kasus ini, Gindha Ansori Wayka.
“Kami menghadirkan 6 saksi. Saksi terdiri dari 3 saksi dari masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana,” kata Donny.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: